Pembobolan Server Game Online
Kamis, 17 April 2014 - 15:40
Kasus : Pembobolan Server Game Online
Kronologi Kasus :
Pada tanggal 2 April 2014, Arif (18) seorang pelajar kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalimantan Timur dibekuk satuan tim CyberCrime Polda Jatim atas tuduhan pembobolan server game online yang berada di Surabaya. Kombes Polri Awi Setiono, Kabis Humas Polda Jatim menjelaskan, tersangka yang ditangkap dirumahnya, Jalan Yos Sudarso, Kec Sangstta Utara, Kabupaten Sangatta Timur, Kaltim telah meng-hack server dan mengambil pulsa dari dua perusahaan penyedia pulsa game online hingga total Rp. 10 juta.
Arif melakukan deface melalui situs dotgoogle di warnet @d-net, Jl. Yos Sudarso. Arif mengetahui situs dari website Indosiar. Arif membobol sistem keamanan dua perusahaan di Surabaya dengan cara meretasnya dari komputer warnet di Jalan Yos Sudarso, Sangatta. Dua perusahaan itu adalah agen pulsa PT CTC, dan perusahaan penjualan voucher game online PT. Creon Indonesia. Dari dua perusahaan itu totalnya Arif mengambil Rp. 17 juta. Ada Rp. 7 juta untuk voucher game online, dan sisanya dari agen pulsa tersebut.
Pembobolan sebanyak itu tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali. Terhitung sampai 30 kali dia masuk ke sistem keamanan dua perusahaan itu dan mencurinya. Bagaimana caranya ? Pelajar jurusan Teknik Alat Berat ini menceritakan bahwa mulanya dia hanya iseng-iseng. Kemudian, dengan kemampuan yang dimilikinya, dia berhasil masuk ke database perusahaan itu. Ini karena dia menganggap bahwa sistem keamanannya lemah.
Begitu masuk ke dalam database, dia menemukan ID dan Password. Dengan itulah, dia dengan mudah mengambil voucher game online, maupun mengambil pulsa dari agen besar itu. Pulsa dan vouceher itu kemudian dijual ke pihak lain. Uangnya, sebagian untuk jajan dan main game online, sebagian lagi untuk beli smartphone.
Penangkapan ini dilakukan petugas setelah sebelumnya Polda Jatim mendapat laporan dari PT. Global Provider dan PT. CTC. Dalam laporannya, korban mengetahui servernya kebobolan pada 8 dan 21 Februari 2014. Sistem keamanan server ditembus oleh pelaku kemudian pulsa yang ada di dalamnya banyak dikirim ke nomor-nomor ponsel yang tidak masuk dalam daftar pembeli. Berdasarkan laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan setelah memastikan bahwa pelakunya memang Arif. Dalam penangkapan polisi menyita barang bukti, antara lain satu bendel dokumen, satu unit CPU, dua unit HP, dua unit simcard dan satu flashdisk.
Dari penjelsannya, aksi yang dilakukan pelaku AR semata hanya iseng dan butuh uang untuk beli HP, kebutuhan sehari dan pulsa game online.
TINDAKAN HUKUM :
Akibat perbuatannya, pelajar SMK kelas X di Singatta itu terancam bakal mendekam di dalam penjara selama 13 tahun. Dia dijerat dengan pasal berlapis, Yakni pasal 30 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal acces)."
juga pasal 46 ayat 3Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
" Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara lama 8 (delapan) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). "
Serta dijerat pasal 362 KUHP : " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah." Dengan ancama hukuman penjara selama lima tahun dan/ atau denda Rp. 60 juta.
Sedangkan terkait umur tersangka yang masih dibawah umur, polisi tetap memberlakukan UU perlindungan anak dengan membuat surat pendampingan kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP).
ANALISA KASUS :
Dari kasus diatas ada beberapa hal yang saya analisa diantaranya :
- Kasus ini tergolong tindakan Cybercrime yang masuk kategori Unauthorized acces to computer system and service. Karena tersangka memasuki dan menyusup ke dalam situs PT CTC dan PT. Global Provider tanpa seizin dari pihak perusahaan.
- Pelaku pantas didakwa pasal berlapis karena juga bukan hanya meretas situs namun pelaku melakukan aksi pencurian aset perusahaan juga yang mengakibatkan kerugian materil bagi perusahaan.
- Pelaku sudah sepantasnya diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, namun mengingat usia pelaku yang masih belia sudah sepantasnya pelaku mendapatkan perhatian dan pembinaan lebih lanjut dari pemerintah, agar bisa berguna bagi bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar